JAKARTA - Ancaman polisi untuk menindak tegas pemakai software bajakan bukan isapan jempol. Kemarin dua perusahaan asal Jakarta dijaring pihak berwajib karena kedapatan menggunakan software tidak berlisensi dalam kegiatan operasionalnya. Ini razia dengan hasil barang bukti terbesar yang pernah dilakukan kepolisan.
AKBP Rusharyanto, penyidik Unit I Indag Direktorat II Eksus Barekrim Mabes Polri, mengatakan, razia itu dilakukan terhadap perusahaan berinisial PT IT yang bergerak di bidang engineering dan konstruksi di Jakarta Selatan serta PT V, sebuah perusahaan jasa keuangan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. "Dari sekitar 800 komputer dan 30 server yang kami periksa, PT IT telah menggunakan 4.000 lebih software," ungkapnya.
Sedangkan di PT V dari 600 komputer dan 50 software yang diperiksa ditemukan lebih dari 1.000 software tanpa lisensi dari sejumlah perusahaan software. "Dari total dua perusahaan tersebut, ada sekitar 645 komputer yang terdapat software tanpa lisensi," ujar Rusharyanto.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan proses penyidikan. Ancaman pidana terhadap pengguna software maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta. (ind/jpnn/kim)
♂♀ Dikutip dari Millis "GSN-Soeki" ♂♀
2 comments:
kalo di pemuda ada razia,, kena nih..
xixixi
harap harap CEMAS!
Post a Comment